Untukmewujudkan ketertiban lalu lintas pelayaran internasional, maka setiap kapal yang berlayar di laut harus : 1. Memiliki identitas yang jelas (aspek status hukum). 2. Memenuhi syarat untuk dilayarkan (aspek keselamatan) 3. Dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi untuk melayarkan kapal (aspek pengawakan).
Pasal111 ayat (1) UUPPLH mengancam: "Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp,00 (tiga miliar rupiah).
DiIndonesia sendiri, sarana dan prasarana Hukum sangat kurang. Mulai dari batas wilayah laut Indonesia dari bangunan hingga pelaku-pelaku hukum memiliki sumber daya yang terbatas. Sehingga hal ini lah yang membuat jalannya hukum di Indonesia masih begitu mengalami banyak masalah. 7. Peraturan Hukum Yang Kurang Jelas
1 Bilangan Desimal Sistem ini menggunakan 10 macam symbol yaitu 0,1,2,3,4,5,6,7,8,dan 9. Sistem ini menggunakan basis 10. Bentuk nilai ini dapat berupa integer desimal atau pecahan. Integer desimal : adalah nilai desimal yang bulat, misalnya 8598 dapat diartikan : 8 x 103 = 8000 5 x 102 = 9 x 101 = 90 8 x 100 = 8 500
Diceritakandalam suatu kisah, Nabi Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, dikala nabi hendak mengambil jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri mueeza dari jubahnya.
manfaat salep pi kang shuang untuk selangkangan. A. KOMPETENSI INTI GURU Menguasai Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran prosedur Darurat dan SAR. B. KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN Mengaplikasikan prosedur keadaan darurat di atas kapal C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 1. Mendemontrasikan cara merespon keadaan darurat di atas kapal 2. Mendemontrasikan cara merespon distress signal di laut D. MATERI 1. DEFINISI a. Prosedur suatu tatacara atau urutan/ pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik. b. Keadaan Darurat suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecebderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada. c. Prosedur Darurat emergency Procedure pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar. d. Ship Board Emergency Plans Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dkungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia. e. Sijil Keadaan Darurat Muster List Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak nuah kapal beserta tugas2 khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan2 darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal. f. Muster Stasion Suatu tempat digeladak terbuka biasanya didek sekoci yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat. 2. Jenis-jenis Prosedur Darurat a. Prosedur Intern Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat. b. Prosedur Umum Pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga. 3. Jenis-jenis Keadaan Darurat Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai berikut Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal meupun kerja sama dengan pihak yang terkait. Adapun penjelasan masing-masing keadaan darurat di kapal adalah sebagai berikut a. Tubrukan Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut kapal tangki, pencemaran dan kebakaran. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya Emergency alarm sounded 2 Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 VHF dipindah ke chanel 16 8 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat 9 Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan 10 Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur. b. Kebakaran/Ledakan Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah. Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan. Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Sirine bahaya dibunyikan internal dan eksternal 2 Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran 3 Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan c. K a n d a s Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran balingbaling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 2 Bunyikan sirine bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF di pindahkan ke chanel 16 7 Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan 8 Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan 10 Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding 11 Kedalaman laut disekitar kapal diukur 12 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan / Tenggelam Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya internal dan eksternal 2 Siap-siap dalam keadaan darurat 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada 7 Berkumpul di sekoci / rakit penolong meninggalkan kapal dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda 8 Awak kapal berkumpul di deck sekoci tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat Jatuh ke Laut Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh 2 Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling 3 Posisi dan letak pelampung diamati 4 Mengatur gerak tubuh menolong bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “ 5 Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat 6 Bunyikan 3 tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan 7 Regu penolong siap di sekoci 9 Kamar mesin diberi tahu 10 Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot 11 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan f. Pencemaran Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker yang tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan2 resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tenatng pencegahan pencemaran. Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu Berlayar, berlabuh ataupun sandar. Keadaan darurat dikapal dapat merugikan Nahkoda, dan ABK, Pemilik Kapal, lingkungan laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman kondisi keadaan darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat, sehingga situasi tersebut dapat teratasi. Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam Health and Safety Work Act th. 1974. Kapal harus bergerak dengan daya dorong pada kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang disebabkan oleh berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang ada pada akhirnya akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi langsung perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal. 4. 5 lima Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat. d. Pelanggaran terhadap aturan e. Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa 5. SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN Syarat utama untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara tepat untuk mengawasi/ bertindak sesuai dengan keadaan yang timbul. a. Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal Adalah pola terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari pihak2 luar, sumber daya manusia dan fasilitas2nya. b. Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan darurat 1 Mencegah / menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat. 2 Memperkecil kerusakan2 materi dan lingkungan. 3 Menguasai keadaan/ under control. c. Isi pokok dari Shipboard Emergency Contingency Plans 1 Organisasi keadaan darurat organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat. 2 Isyarat-isyarat bahaya isyarat2 yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan. 3 Lintas penyelamatan diri/ Escape route jalur2 yang ditetapkan untuk menuju ketempat berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat. 4 Nomor2 telpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat a Pejabat2 perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti DPA Designated Person Ashore, bagian operasi kapal/agen, direktur utama, dll b Pejabat dari Port Authority c Stasion Radio Pantai terdekat 6. ORGANISASI KEADAAN DARURAT a. Maksud untuk memberikan arah/pedoman pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat. b. Tujuan agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali. c. Empat petunjuk perencanaan organisasi keadaan daurat 1 Pusat komando kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern. 2 Satuan Keadaan Darurat kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tsb didatangkan. 3 Satuan pendukung ; kelompok dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, P3K dsb. 4 Kelompok Ahli Mesin Kapal ; Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando, tanggung jawab utamnya dikamar mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan Sekoci MUALIM II Membantu nakhoda MUALIM III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS KKM Pimpinan operasional kesiapan mesin sekoci / dewi - dewi MASINIS I Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS II Membantu masinis II Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya ELECT Membantu masinis III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya BOSUN Mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " A " Membantu Mualin III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS JURU MUDI " B " Membantu bosun mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " C " Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "A" Membantu juru mudi Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "B" Siap di deck sekoci siap order JURU MINYAK "C" Siap di deck sekoci siap order JURU MASAK Membawa selimut / baju hangat PELAYAN Membawa makanan ringan kue / snack minuman JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan operasional Rescue boat MUALIM II Membantu Nakhoda di anjungan MUALIM III Melakukan pengamatan di haluan KKM Pimpinan operasional di kamar mesin MASINIS I Membantu KKM di kamar mesin MASINIS II Siap mengoperasikan winch Rescue boat MASINIS III Menyiapkan motor Rescue boat ELECT Membantu Masinis III menyiapkan Menyiapkan motor Rescue boat BOSUN Membantu Mualim III Melakukan pengamatan di haluan JURU MUDI " A " Membantu Masinis II Siap mengoperasikan winch Rescue boat JURU MUDI " B " Mengganti juru mudi jaga di anjungan JURU MUDI " C " Menutup lubang pembuangan / prop, memasang hook pada Rescue boat JURU MINYAK "A" Membuka lashingan Rescue boat JURU MINYAK "B" Menyiapkan tangga embarkasi JURU MINYAK "C" Membuka lashingan Rescue boat JURU MASAK Menyiapkan tandu, selimut / baju hangat PELAYAN Membantu Juru masak menyiapkan tandu, selimut / baju hangat Organisasi keadaan darurat harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bertindak apa 1 Menghidupkan tanda bahaya 2 Menemukan & menaksir besarnya kejadian & 4 Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga & peralatan. d. Keuntungan dibuatnya organisasi penanggulangan keadaan darurat 1 Tugas & tanggung jawab tidak terlalu berat 2 Tugas & tanggung jawab tertulis dengan jelas 3 Hanya ada satu pimpinan atau komando 4 Terhindar dari hambatan hirarki formal 5 Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk perbaikan 6 Semua individu merasa saling terkait e. Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal. a Dalam menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya. b Perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal, kapal & lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia. c Langkah-langkah pendataan 1. Tingkat kerusakan kapal 2. Gangguan keselamatan kapal 5. Pengaruh kerusakan pada lingkungan 6. Kemungkinan bahaya terhadap dermaga atau kapal lain. 2 Menetapkan/ menyiapkan peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para personilnya. 3 Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Shipboard Emergency Contingncy Plan yang ada diatas kapal. 7. Mekanisme kerja penanggulangan keadaan darurat Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal. Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi diatas kapal. Yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya. 8. Alasan-alasan penting akan perlunya dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal a. Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah dibuat bebas maupun diperairan2 sempit yang penuh dengan tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan bahaya-bahaya baik yang keliatan maupun yang tidak kelihatan. b. Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya. c. Melaksanakan aturan aturan nasional/ internasional berkaitan dengan keselamatan/ keamanan pelayaran. 9. ISYARAT & ALARM Pada saat mengalami marabahaya, panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua perangkat yang ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima. a. Alat-alat isyarat bahaya distress signal yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera 1 Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus menerus dengan selang waktu 1 menit. 2 Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan alat-alat isyarat kabut terus menerus. 3 Cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang merah. 4 Isyarat yang dibuat oleh radio telegrapy atau system pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse, 5 Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat radio telephony yang terdiri atas kata “mayday” 6 Kode isyarat bendera NC 7 Bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya dilengkapi dengan bolabola hitam atau bentuk yang menyerupai bola-bola 8 Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus menerus diatas kapal 9 Cerawat payung/ cerawat yangan yang memancarkan cahaya merah. 10 Isyarat asap bewarna jingga 11 Isyarat alarm telegrapy 12 Isyarat alarm telephony 13 Isyarat dipancarkan oleh rambu rambu radio petunjuk posisi darurat 14 Menaikturunkan lengan tangan yang terlentang kesamping secra perlahan lahan dan berulang ulang. b. Isyarat-isyarat diatas kapal 1 Kebakaran 1 tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus. 2 Berkumpul di muster stasion 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus 3 Orang jatuh kelaut 3 tiupan panjang terus menerus 4 Kapal kandas lonceng jangkar dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan bila panjang kapal lebih dari 100 meter 10. Prosedur Penanggulangan dan Penyelamatan Terhadap Keadaan Darurat Di Kapal cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kejadian tubrukan 1 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 2 Mengolah gerak kapal untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal tersedia dikamar radio 9 Tangki-tangki dan got-got disounding b. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kapal kandas 2 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan/ diperlihatkan 8 Lampu-lampu deck dinyalakan 9 Got-got dan tangki-tangki disounding 10 Kedalaman laut disekitar kapal disounding 11 Posisi kapal tersedia dikamar radio c. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal 1 Sirine/ alarm kebakaran bahaya dibunyikan 2 Regur-regu pemadam kebakaran siap dan menuju kelokasi terjadinya kebakaran 3 Semua ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis dan pintu-pintu kedap air ditutup 4 para penumpang dikumpulkan dimuster station 6 kamar mesin diberi tahu 7 lampu-lampu deck dinyalakan 8 VHV dipindah ke chanel 16 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio d. Tata cara khusus prosedur darurat untuk menolong orang jatuh kelaut 1 Orang yang melihat harus berteriak sekeras-kerasnya dan dilambung sebelah mana 2 Lemparkan pelampung MOB 3 Hindarkan dari benturan atau baling-baling kapal 4 Amati terus posisi pelampung / orang yang jatuh 5 Mengolah gerak kapal untuk menolong 6 Bunyikan 3 tiupan panjang sesuai kebutuhan 7 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 8 Regu penolong siap disekoci penyelamat 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio e. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi masuknya air keruangruang kapal flooding 1 Sirine/ alarm bahaya internal/ eksternal dibunyikan 2 Lakukan persiapan perorangan 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 4 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 5 Lampu-lampu deck dinyalakan dan atasi kebocoran 6 VHV dipindah ke chanel 16 7 Para penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal harus selalu tersedia dikamar mesin f. Tata cara khusus prosedur daurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal tanker dilaut/ berlabuh 1 ABK harus bertindak sekeras-kerasnya dengan menyebut lokasi kebakaran/ membunyikan alarm bahaya kebakaran, mengatasi dengan menggunakan peralatan terdekat yang cocok 2 ABK dilokasi membatasi menjalarnya kebakaran 3 Bila gagal, fungsikan emergency plan 4 Kegiatan operasi muatan, ballast, pencucian tanki / bunker distop & kran-kran ditutup 5 Semua kapal yang sandar / tender dilepaskan 6 Setelah personil didekat tempat kejadian dievakuasi, semua pintu dan lubang tanki ditutup dan ventilasi mekanik distop g. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran yang terjadi diatas kapal tanker terminal 1 Membunyikan alarm kebakaran secara terus menerus 2 Semua kegiatan muat, bunker dan ballasting distop dan slang-slang bongkar/muat dilepas dari manifoldnya 3 Kamar mesin dan steering gear disiapkan 4 Setelah alarm berbunyi, segera laksanakan emergency plan yang sudah ada 5 Pelepasan slang-slang dilaksanakan oleh organisasi tersendiri yang dipimpin oleh perwira atau senior rating 6 Laksanakan komunikasi denga terminal loading master 7 Memberitahukan ke kapal-kapal yang sandar didekatnya h. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran/ ledakan yang terjadi diatas kapal tanker yang sedang sandar di dermaga 1 Lapor ke terminal/ loading master/ control room 2 Menghentikan semua kegiatan & lepaskan hoses 3 Pemadaman dengan water fog dari tempat yang strategis 4 Siap untuk lepas sandar 5 Tangga pandu & wire tug digantung pada lambung kapal Tindakan kapal lain yang sedang sandar 1 Menghentikan semua kegiatan 2 Menyiapkan peralatan pemadam kebakaran 3 Menyiapkan kapal lepas sandar i. Tata cara khusus prosedur darurat untuk pencarian dan penyelamatan 1 Mengambil pesan marabahaya dengan menggunakan radio pencari arah 2 Pesan bahaya atau dipancarkan ulang 3 Mendengarkan pada semua frekuensi bahaya secara terus menerus 4 Mempelajari buku petunjuk terbitan IAMSAR manual 5 Mengadakan hubungan antara SAR laut dengan SAR udara pada frekuensi 21882 atau 156,8 MHz 6 Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain diplot. E. Referensi Setiono Bambang, Nautika Kapal Penangkap pembinaan Sekolah menengah kejuruan.
Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal Mencari informasi terkait Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal. 1654 Kst Teknika Kapal Niagapdf Isyarat Keadaan Darurat Dikapal Ppt Download Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Atas Kapal Ikan Dan Laut Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Kapal Dimensi Pelaut Prosedur Darurat Pesawat Kargo Dijumpai Berkecai Harian Metro Bom Pesawat Mengendalikan Letupan Fragmental Dan Penggera Rotasi Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal Yusril Isha Mahendra 11 Simbol Utama Di Dashboard Meter Kereta Yang Korang Patut Ambil Tahu Ilustrasi Jari Kartun Gerak Isyarat Bukan Mainstream Tangan Cari Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Admin Berbagai Jenis Penting 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal dibawah ini. Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Rms Carpathia Wikipedia Bahasa Melayu Ensiklopedia Bebas Ilmu Nautica Esemkasa Jenewa Page 3 Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Presentation Title Penggera Dan Petunjuk Khas Penggera Kebakaran Di Kereta Bose Untitled Bab Iii Poladiklatnkpi2012 Multiple Lift Flush Deck Barometer Air Raksa Prins Course Kb 04 Prosedur Darurat China Customized Marine Orange Smoke Signal Suppliers Manufacturers Pdf Istilah Istilah Yang Digunakan Penagih Dadah Dalam Proses Sekian yang admin dapat simpulkan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Terima kasih telah mengunjungi blog Berbagai Jenis Penting 2019. Popular posts from this blog Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik Kami menyajikan informasi terkait Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik. Namun ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membeli obat tersebut. Dari segi manfaat obat perangsang wanita di apotik memang adalah jenis obat yang paling ampuh untuk mengatasi masalah hasrat seks yang anda miliki saat ini. Doc Jual Obat Perangsang Wanita Alami Serbuk Fly Yinliaotianjiaji Heboh Obat Setan Bikin Gairah Wanita Luar Biasa Dunia Tempoco Distributor Soloco Candy Obat Kuat Pria Alat Bantu Sex Perangsang Wanita Pembesar Penis Obat Perangsang Wanita Di Apotik Toko Obat Kuat Obat Kuat Pria Tahan Lama Di Apotik Reaksi Nyata 2 Jam Blue Wizard Asli Obat Perangsang Wanita Di Batam 081262879888 654156156 6 Jenis Obat Perangsang Wanita Di Apotek Yang Populer Fda Amerik Jenis Font Di E Ktp Koleksi admin mengenai Jenis Font Di E Ktp. Font yang cantik dapat membuat atau merusak desain anda. Kami mencatat ip pelapor untuk alasan keamanan. Penipu Makin Gila Gan Ada Trik Baru Yang Mungkin Belum Agan Tau Kolom Di E Ktp Hanya Untuk Agama Resmi Yang Diakui Negara Apa E Ktp Itu Telecenter Tirtowening Indonesian Identity Card Wikipedia Manfaat Syarat Dan Langkah Mudah Cara Membuat E Ktp Di Indonesia Index Of Assetscommonimagesscan Identitas Persyaratan Dan Cara Mendapatkan E Ktp Desa Ngujung Cara Menambah Font Di Photoshop Photoscape Microsoft Ect Little Pemerintah Layani E Ktp Pada Akhir Pekan Tribun Jateng 3 Perbedaan E Ktp Untuk Wna Dan Wni Kumparancom Font tulisan ta Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya Mencari informasi terkait Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya. Ciri Ciri Kupu Kupu Dan Jenis Makananya Nama Nama Hewan April 2018 Prakarya Smp Mengerjakan Pr Jenis Jenis Satwa Harapan Budidaya Lebah Madu Apis Cerana Apis Dorsata Apis Florea Apis Buku Guru Prakarya Smpmts Kelas Viii Pdf Budidaya Kucing Felis Catus Persia Budidaya Dan Perawatan Kenali Jenis Jenis Burung Kakak Tua Dari Indonesia Kepogaul 10 Macam Macam Hewan Ternak Dan Gambarnya Jagadid 10 Satwa Endemik Indonesia Yang Harus Kita Lindungi Klikhotelcom Pdf Jilid 2 Buku Guru Arlin Derosa Academiaedu Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis satwa harapan dan ciri cirinya. Admin Berbagai Jenis Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara Berbagai data terkait Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara. 5 poin sebutkan 15 jenis musikasal daerahnama upacara adatdan fungsi musik dalam upacara tanyakan detil pertanyaan. 325 jenis musik asal daerah nama upacara adat fungsi musik dalam upacara asal usul tari seblang banyuwangi jawa timur ari daerah tari seblang adalah salah satu tari tradisional yang ber asal dari daerah banyuwangi jawa timur tepatnya di desa olehsari dan bakungan kecamatan glagah. Tugas Seni Budaya Ocha Sebutkan Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dan Jenis Upacara Tradisional Indonesia Yang Unik Dan Khas Isilah Tabel Berikut Dengan Menuliskan Jenis Musikasal Daerahnama Upacara Adat Di Malang Ini Jadi Satu Dari Enam Upacara Yang Selalu Jenis Music Asal Daerah Nama Upacara Adat
Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal A Alfa "Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan." Dengan tiga angka, azimut atau bearing. B Bravo "Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya." Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera. C Charlie "Sudah tentu." * ** Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik. D Delta "Jauhkan diri; kami mengalami kesukaran mengemudi kapal." Dengan dua, empat atau enam angka, tarikh. E Echo "Kami mengubah haluan ke kanan."** F Foxtrot "Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami." Jika dikibarkan oleh kapal induk pesawat udara; "Amaran; operasi penerbangan sedang dijalankan." G Golf "Kami memerlukan malim." Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, ertinya "Kami sedang menarik jaring." Dengan empat atau lima angka, longitud. Dua angka terakhir menandakan minit, sebelihnya darjah. H Hotel "Ada malim dalam kapal." I India "Kami mengubah haluan ke kiri."** J Juliet "Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya jauhkan diri," atau "Kami kebocoran barang muatan berbahaya." K Kilo "Kami hendak berhubung dengan anda." Dengan satu angka, "Kami hendak berhubung dengan anda melalui..."; 1 isyarat Morse dengan panji-panji atau lengan; 2 Pelaung suara; 3 Lampu isyarat Morse; 4 Isyarat bunyi. L Lima Di pelabuhan "Kapal ini sedang dikuarantin." Di laut "Tolong hentikan kapal dengan segera." Dengan empat angka, latitud. Dua angka pertama dalam darjah, selebihnya dalam m M Mike "Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan merentasi air."** N November "Tidak."* O Oscar "Orang jatuh laut."** Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor. P Papa Blue Peter. Di pelabuhan Semua kakitangan mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut. Di laut Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan "Jaring kami terkena hambatan dalam laut." Q Quebec "Kapal kami 'sihat' dan kami memohon pratik bebas." Klik Gambar Untuk MemperbesarIsyarat Bendera Internasional Pada Kapal R Romeo "Kapal ini tidak bergerak." Dengan sekurang-kurangnya satu angka, jarak dalam batu nautika. S Sierra "Kapal ini sedang bergerak mengundur." ** Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot. T Tango "Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan." Dengan empat angka, waktu tempatan. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. U Uniform "Anda sedang menuju ke kawasan bahaya." V Victor "Kami memerlukan bantuan." Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam kilometer sejam. W Whiskey "Bantuan perubatan diperlukan." X Xray "Tolong hentikan segala rancangan anda dan nantikan isyarat kami." Y Yankee "Kami sedang menyeret sauh." Z Zulu "Kapal tunda diperlukan." Jika dikibarkan oleh kapal perikanan yang berdekatan dengan kawasan perikanan, ertinya "Jaring sedang dilepaskan." Dengan sekurang-kuragnya satu angka, waktu UTC. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit.
picture Automatic Identification System AIS adalah sebuah sistem pelacakan otomatis pada kapal yang menampilkan kapal lain di sekitarnya. AIS adalah sebuah perangkat transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim sesuai regulasi International Maritime Organization IMO. AIS beroperasi pada dua frekuensi khusus atau saluran VHF, yaitu 161,975 MHz- Saluran 87B Simplex, untuk pengiriman ke kapal162,025 MHz- Saluran 88B Duplex, untuk pengiriman ke daratan Perangkat transceiver ini secara otomatis mengirimkan AIS Message ke semua arah, sehingga kapal lain di sekitar kapal tersebut yang sudah dilengkapi dengan perangkat AIS Transceiver dapat mengetahui situasi lalu lintas di sekitarnya yang ditampilkan pada layar Electronic Chart Display Information System ECDIS / System Electronic Navigation Chart SENC atau Electronic Navigation Chart ENC. Penggunaan AIS Transceiver pada kapal, perangkat monitoring pelayaran darat atau Vessel Tracking System VTS dapat memonitor situasi lalu lintas kapal yang berada di area pengawasannya dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi kondisi yang berbahaya. Pada saat kapal berada diluar jangkauan AIS Base Station, informasi yang dikirimkan oleh AIS Transceiver dapat diterima oleh perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian akan dikirimkan kembali ke VTS, sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi. Pesan atau informasi yang dikirim oleh AIS Transceiver antara lain Informasi statis setiap 6 menit dan berdasarkan permintaan diantaranya Nomor Mobile Maritime System Identification MMSI atau ID KapalNomor IMONama dan Call Sign KapalPanjang dan Lebar kapalTipe kapalLokasi antenna pengatur posisiInformasi dinamis tergantung pada kecepatan dan perubahan arah diantaranyaPosisi kapalWaktu pada UTCCourse Over Ground COGInformasi Pelayaran Setiap 6 menit, saat data diubah, atau berdasarkan permintaan diantaranyaTinggi sarat kapalJenis muatan kapalTujuan dan perkiraan waktu tiba ETA Pada umumnya jenis Automatic Identification System AIS ada 2 yaitu Class A untuk semua kapal 300 GT keatas yang terlibat dalam pelayaran internasional serta semua kapal penumpangClass B ditujukan untuk kapal non SOLAS picture Secara internasional, Konvensi IMO untuk Keselamatan Jiwa Di Laut SOLAS Regulation V/ mensyaratkan kapal 300 GT ke atas yang terlibat pelayaran internasional dan semua kapal penumpang tanpa melihat ukuran untuk membawa AIS di atas kapal. Ketentuan IMO tersebut hanya berlaku bagi kapal yang berlayar di perairan internasional. Untuk perairan teritorial, setiap negara berdaulat menetapkan peraturan sendiri sesuai kebutuhan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System AIS pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 6 bulan setelah diundangkan terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik yang berbendera asing maupun bendera Indonesia. Pada peraturan tersebut ada beberapa persyaratan untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia, diantaranya AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan Kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GTKapal yang berlayar antar lintas negaraKapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah 60 GT Kapal berbendera asing diwajibkan pemasangan dan mengaktifkan AIS selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar. Nahkoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement COE. Sedangkan untuk kapal asing yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. TaggedAISAUTOMATIC IDENTIFICATION SYSTEMKAPAL membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami.
Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate - Keselamatan dan keamanan kapal merupakan hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal baik bagi pelaut itu sendiri, pihak owner perusahaan kapal, pemerintah flag state dan bagi semua negara/lembaga dunia. Oleh sebab itu, kapal harus dapat memenuhi standart keselamatan dan menjadi kapal yang layak laut. Ketika kapal dapat memenuhi standart keselamatan dan keamanan kapal, kapal akan mendapatkan sebuah sertifikat yang didapatkan oleh badan/ otoritas yang berwenang tanpa sertifikat dan dokumen yang valid, tidak memungkinkan untuk dapat berlayar di laut, hal ini dikarenakan akan membahayakan kapal itu sendiri dimana tidak adanya jaminan yang pasti mengenai keselamatan dari kapal, kemudian kapal juga tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tidak adanya sertifikat, serta pihak asuransi kapal tidak dapat bertanggungjawab atas klaim jika terjadi sebuah kecelakaan. Sehingga harus dipahami bahwa sertifikat kapal harus valid dan juga harus berada diatas kapal kemanapun kapal berlayar. Perbedaan Sertifikat Statutory dan Mandatory Kapal Ship's CertificateTerdapat 2 perbedaan sertifikat yang dipunyai oleh kapal, yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory dimana kedua sertifikat ini disebut dengan "Trading Certificate". Dari kedua sertifikat tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikat statutory dan mandatory. Dimana sertifikat statutory adalah sebuah kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan internasional. Sehingga jika berlayar tanpa mempunyai sertifikat statutory maka akan bertentangan dengan peraturan internasional dan memungkinkan untuk dijerat hukum. Namun berbeda halnya dengan sertifikat mandatory, jika tidak mempunyai sertifikat mandatory maka tidak akan melanggar hukum. Namun karena ini bersifat mandatory, memungkinkan sebuah kapal tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tertahan atas ketidakpunyaan sertifikat mandatory yang valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwaSertifikat Statutory Sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal karena harus memenuhi peraturan konvensi Internasional dan jika tidak mempunyai sertifikat yang valid akan melanggar Mandatory Sertifikat yang tidak berkaitan dengan konvensi internasional, namun harus dipenuhi oleh kapal untuk dapat melakukan internasional trading di sebuah negara karena ketika singgah akan dicek oleh PSCPeraturan Statutory adalah Peraturan/ Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO. Sekarang ini hampir setiap negara telah meratifikasi Konvensi Internasional IMO dalam peraturannya termasuk juga Indonesia. Sehingga setiap kapal yang mengibarkan bendera negara dimana kapal itu didaftarkan, maka akan berlaku hukum di negara bendera flag state tersebut, dimana jika negara tersebut telah meratifikasi konvensi internasional maka kapal dengan bendera negara tersebut wajib mengikuti setiap yang ada dalam konvensi internasional IMO seperti SOLAS, MARPOL, dan lain memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat statutory untuk kapal berbendera mereka sendiri, namun pemerintah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada badan klasifikasi. Ketika diberi wewenang oleh pemerintah yang bersangkutan, badan klasifikasi dapat melakukan survei terhadap kapal-kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan peraturan internasional, melaporkan dan menerbitkan dikeluarkannya sertifikat yang sesuai. Di Indonesia, sertifikat Statutory tersebut dapat dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang dimandatkan oleh Pemerintah untuk dapat melakukan survey statutory kapal. Namun permasalahan yang ada di Indonesia, karena BKI ini belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota IACS maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BKI ini harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai badan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat di Mandatory merupakan sertifikat yang tidak mengganggu kelaiakan kapal dalam berlayar dilaut seperti halnya sertifikat Statutory. Dimana sertifikat Mandatory ini walaupun tidak diwajibkan namun juga merupakan hal yang penting bagi kapal dan shipowner untuk memilikinya dalam hal melakukan pelayaran ke suatu pelabuhan. Sertifikat Mandatory ini antara lain seperti Certificate of financial responsibility, Certificate of Class, P&I Club Certificate, Suez/ Panama Tonnage Certificate, Anchor Certificate, Chain Cable Certificate, dan lain Sertifikat Kapal Ship's Certificate1. Certificate of Registry Sertifikat Kebangsaan KapalCertificate of Registry ini adalah sertifikat kebangsaan kapal yang diwajibkan oleh undang-undang negara bendera dan UNCLOS. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai Pelabuhan asal kapal Port of Registry, Nama dan Alamat Owner Kapal, Dimensi dari kapal LOA, Breadth, Depth, Gross Tonnage, dsb. Certificate of Registry ini diterbitkan atas dasar Sertifikat Penjualan Kapal atau Sertifikat Pembangunan Kapal. Pemerintah Indonesia membagi 3 jenis sertifikat Kebangsaan ini menjadi 3 yaituSurat Laut untuk kapal berukuran lebih dari > 175 GT, Pas Besar untuk kapal berukuran 7 - 175 GT, dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari < 7 GT2. Minimum Safe Manning Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Pengawakan Minimum adalah sertifikat yang berisikan minimum crew yang onboard pada kapal untuk dapat berlayar. Sertifikat ini dikeluarkan atas konvensi SOLAS Chapter V Regulation 14 yang menyatakan bahwa setiap kapal harus di awaki oleh crew yang International Cargo Ship Safety Equipments Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas tersyaratkannya peralatan keselamatan di atas kapal. Sertifikat ini didasarkan atas Konvensi SOLAS Chapter III dimana kapal harus memenuhi rincian setiap peralatan keselamatan yang harus terdapat di atas International Ship Construction Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter II, dimana kapal harus dapat memenuhi kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan yang sesuai dengan International Ship Safety Radio Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Radio Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter IV, dimana Kapal harus memenuhi persyaratan atas kesesuaian dalam instalasi radio dan fungsi instalasi radio yang digunakan pada penyelamatan Safety Management System Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Manajemen Keselamatan SMC ini dikeluarkan kepada kapal sesuai dengan aturan konvensi SOLAS Chapter IX dan ISM Code. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan ada intermediate verification setiap 2,5 tahun sekali diaudit. Serifikat ini menyatakan bahwa kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ISM Code atas pengoperasian kapal yang aman, pencegahan pencemaran, dan kerusakan International Oil Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionIOPP Certificate adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dari peraturan Marpol Annex I. Aturan Marpol Annex I ini tidak hanya berlaku kepada kapal minyak Tanker namun juga kepada kapal yang membawa minyak sebagai bahan bakarnya. Sertifikat ini dikeluarkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan atas peralatan di atas kapal seperti Oil Discharge Monitoring Equipment ODM, Oil Water Separator OWS, Incenerator Kapal, detail dan kapasitas bilga ruang mesin, Crude Oil Washing COW, Konstruksi tangki dan pompa International Sewage Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar MARPOL Annex IV yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam pencegahan Sewage Kotoran Pollution. Dalam MARPOL Annex IV ini mensyaratkan peralatan-peralatan kapal yang berhubungan dengan sewage seperti Sewage Treatment Plant STP, Sewage Tank dan Kapasitasnya, Saluran pipa dan Connection ke darat untuk International Air Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi MARPOL Annex International Loadline Certificate as per Loadline ConventionSertifikat Garis Muat Kapal ini adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar Konvensi Internasional Load Line ILLC dengan tujuan untuk memberi batas tanda garis muat plimsol mark pada tiap kondisi musim atau jenis perairan. Tujuan pemberian batas tanda garis muat plimsol mark agar kapal tidak memuat muatan melebihi batas yang diijinkan lebih dari garis muat sehingga kapal tetap memiliki reserve bouyancy dan tetap stabil. Di Indonesia, Sertifikat Garis Muat Kapal ini dibagi menjadi 2 yaitu Sertifikat Garis Muat Internasional dan Sertifikat Garis Muat Nasional. Dimana Sertifikat Garis Muat Nasional dikeluarkan untuk kapal yang hanya berlayar di dalam kawasan Indonesia Inside of near coastal Voyage. Sertifikat ini mensyaratkan mengenai beberapa peralatan dan perlengkapan diatas kapal seperti Air pipes dari ballast tank, water tight doors, mast house, drain plug, dan lain International Tonnage Certificate as per Tonnage Measurement ConventionSertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi Internasional tentang pengukuran Tonase Kapal ITC 69. Sertifikat ini diberikan untuk kapal setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang Certificate of ClassJika kapal dibangun sesuai dengan aturan badan klasifikasi, sertifikat kelas akan dikeluarkan kepada kapal yang membuktikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan peraturan klas tersebut. Sertifikat ini mengatur dalam hal konstruksi, permesinan, elektrikal dan sistem lainnya di kapal. Pada dasarnya sertifikat klas ini tidak diwajibkan, namun karena keutamaan untuk proses bisnis kebutuhan yang diminta oleh charterer dan pendaftaran ke pihak asuransi, maka sertifikat klas ini menjadi kewajiban untuk sebuah kapal.
10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional